bersamaa merekaa !!

bersamaa merekaa !!
tugu muda cuy,,

Kamis, 18 Maret 2010

sanksi pembuat dan pengedar obat palsu

akhir-akhir ini pelanggaran di bidang kefarmasian semakin marak terjadi di masyarakat, contoh yang paling sering adalah beredarnya obat palsu. Pelanggaran tersebut terjadi selain karena alasan ekonomi bisa disebabkan ketidakfahaman atau ketidaktahuan pelaku dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu karena faktor kesengajaan atau karena lemahnya pengawasan dari pihak yang berwewenang serta masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar pelanggaran dibidang kefarmasian ini bisa berkurang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan sanksi pidana dan denda kepada pelakunya. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan efek jera buat pelakunya juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh pelaku yang lain. Nah, Sanksi pidana dan denda ini telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Silahkan baca sanksi pidana dan denda berikut (perhatikan lama pidana penjara dan jumlah dendanya) :

1. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 196)
2. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 197)
3. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 198) (sumber : akhir-akhir ini pelanggaran di bidang kefarmasian semakin marak terjadi di masyarakat, contoh yang paling sering adalah beredarnya obat palsu. Pelanggaran tersebut terjadi selain karena alasan ekonomi bisa disebabkan ketidakfahaman atau ketidaktahuan pelaku dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu karena faktor kesengajaan atau karena lemahnya pengawasan dari pihak yang berwewenang serta masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar pelanggaran dibidang kefarmasian ini bisa berkurang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan sanksi pidana dan denda kepada pelakunya. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan efek jera buat pelakunya juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh pelaku yang lain. Nah, Sanksi pidana dan denda ini telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(sumber : www.apoteksehat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar