bersamaa merekaa !!

bersamaa merekaa !!
tugu muda cuy,,

Kamis, 18 Maret 2010

sanksi pembuat dan pengedar obat palsu

akhir-akhir ini pelanggaran di bidang kefarmasian semakin marak terjadi di masyarakat, contoh yang paling sering adalah beredarnya obat palsu. Pelanggaran tersebut terjadi selain karena alasan ekonomi bisa disebabkan ketidakfahaman atau ketidaktahuan pelaku dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu karena faktor kesengajaan atau karena lemahnya pengawasan dari pihak yang berwewenang serta masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar pelanggaran dibidang kefarmasian ini bisa berkurang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan sanksi pidana dan denda kepada pelakunya. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan efek jera buat pelakunya juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh pelaku yang lain. Nah, Sanksi pidana dan denda ini telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Silahkan baca sanksi pidana dan denda berikut (perhatikan lama pidana penjara dan jumlah dendanya) :

1. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 196)
2. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Pasal 197)
3. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 198) (sumber : akhir-akhir ini pelanggaran di bidang kefarmasian semakin marak terjadi di masyarakat, contoh yang paling sering adalah beredarnya obat palsu. Pelanggaran tersebut terjadi selain karena alasan ekonomi bisa disebabkan ketidakfahaman atau ketidaktahuan pelaku dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu karena faktor kesengajaan atau karena lemahnya pengawasan dari pihak yang berwewenang serta masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya agar pelanggaran dibidang kefarmasian ini bisa berkurang.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan sanksi pidana dan denda kepada pelakunya. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan efek jera buat pelakunya juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh pelaku yang lain. Nah, Sanksi pidana dan denda ini telah tercantum didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(sumber : www.apoteksehat.com)

puyer cermin mendesaknya pekerjaan kefarmasian

polemik seputar sediaan puyer memiliki minimal 2 dimensi yang akhir-akhir ini sering dibahas secara bersama, yaitu peracikan dan kerasionalan puyer tersebut. bila mengacu pada good pharmacy practice, apoteker atas permintaan dokter bertanggung jawab penuh dalam mengerjakan proses pembuatan dan peracikan puyer sehingga terjamin kualitas dan stabilitasnya. dalam hal ini apoteker wajib melakukan screening terhadap resep yang ia kerjakan sehingga apabila terdapat adanya ketidakrasionalan dan polifarmasi dapat diminimalkan. namun dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan. apoteker tidak selalu berada di apotek dan dokter melakukan dispensing langsung kepada pasien meski di tengah kerumunan apotek yang ramai. ketidakhadiran apoteker ini menyebabkan penyelenggaraan good pharmacy practice tidak optimal dan dokter melakukan pekerjaan kefarmasian lupat dari kontrol yang seharusnya tidak boleh terlewatkan .oleh karena itu, polemik tentang puyer memang harus diatur secara konkrit. karena pekerjaan kefarmasian perlu dilakukan oleh tenaga keahlian yang berwenang. polemik tentang puyer hanya sebuah permukaan dari gunung es . ruang lingkup kefarmasian begitu luas dan masih banyak pihak yang belum melakukannya dengan kompeten . oleh karena itu hendaknya pemerintah hendaknya mengeluarkan peraturan yang tegas sesegera mungkin agar pekerjaan kefarmasian dapat terkendali dengan baik. (sumber referensi www.isfinational.or.id)

Kamis, 11 Maret 2010

Bahagia dengan ketidaksempurnaan

Ingin seperti mereka ! Perasaan yg slalu membelenggu dihatiku dan membuatku iri . Jika aku belum sedewasa ini, aku selalu berpikir tidak pernah ada keadilan dalam hidupku . Semua berawal dari "KETIDAKSEMPURNAAN" . Aku ingin seperti mereka . Bahagia dengan segala kesempurnaan mereka . Tapi aku tidak . Kehidupanku tidak adil . Tidak ada kesempurnaan dalam setiap bagian hidupku, walaupun aku selalu berusaha tegar dan berpikir, tidak ada yang sempurna, dan Tuhan selalu punya rencana terbaik untuk kita kelak . Aku mencoba meyakinkan pikiranku . Kapan suatu saat itu datang dan akhirnya hidupku bahagia ? Kesabaran memang milik manusia yang mungkin hanya 5% saja kita menggunakannya . Ya, aku mencoba bersabar menanti kebahagianku . Walau setiap detik senyumanku aku harus menangis meratapi nasibku . Aku tidak ingin menjadi manusia paling dikasihani . Karena aku benci dikasihani . Aku benci dicap mencari perhatian mereka . Karena aku sanggup menghadapi ini semua . Tuhan sedang melihat aku begini . Ya, aku sendiri yang akan memikirkannya . Karena aku yang berhak menentukan kebahagiaanku .!! Biar keegoisan ini membuat aku bahagia . Karena aku bahagia dengan ketidaksempurnaanku .